IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011

Penulis

  • Anandityo Pradiksatwiko Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Suyono Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Implementasi Pengawasan, Orang Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Abstrak

Penelitian terhadap Bentuk dan Implementasi Pengawasan Terhadap Orang Asing Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah merupakan sebagian besar  tugas kantor Keimigrasian meliputi terhadap warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk wilayah Indonesia serta pengawasannya terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut; a) Bentuk Pengawasan Terhadap Orang Asing Dalam Penggunaan Visa Izin Tinggal; b) Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing Dalam Penggunaan Visa Izin Tinggal; c) Penindakan Terhadap Orang Asing Apabila Melanggar Penggunaan Visa Izin Tinggal dengan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian fokusnya pada kajian peruturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, asa-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, penelitian terhadap sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum. Adapun dasar hukum dalam Pengawasan Orang Asing ini yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 31/2013).  Berdasarkan ketentuan dalam PP 31/2013 untuk melakukan pengawasan Keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing. Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk di Pusat dan Daerah pada Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang anggotanya yaitu perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing terbagi menjadi dua bentuk yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Ketentuan pengawasan secara administratif tercantum dalam Pasal 180 PP 31/2013, sedangkan pengawasan lapangan diatur dalam Pasal 181 PP 31/2013. Isi dari Pasal 180 dan 181 PP 31/2013.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31