PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Maria Pascalina Noya Helmon Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Korupsi, Pencabutan Hak Politik, Efektivitas Pidana Tambahan

Abstrak

Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik merupakan sanksi tambahan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan pelaku Tindak Pidana dapat kehilangan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Pada kasus Hukum dalam kasus nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks merupakan kasus Korupsi yang dilakukan oleh M. Nurdin Abdullah. Dalam kasus ini ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, yakni Menyatakan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa Pencabutan Hak Politik. Permasalahan yang akan dibahas yaitu Bagaimana urgensi penerapan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik bagi pelaku tindak pidana korupsi dan Bagaimana Efektivitas Hukum Pidana Tambahan dalam pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penulis menggunakan metode penulisan normatif yang bertujuan untuk mengumpulkan sumber bahan hukum tertulis dengan meninjau undang-undang dan publikasi sebelumnya. Dengan hasil pembahasan yaitu, Dalam menegakkan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi berupa penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik, dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang. Khususnya diterapkan pada kalangan pejabat publik yang sudah pernah melakukan tindak korupsi, sangat penting untuk diterapkan sanksi tersebut, untuk mencegah para pejabat tersebut kembali mengambil alih atau menduduki kembali jabatan publik sehingga dapat meningkatkan integritas khususnya dalam pemerintahan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01