PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBATALAN SEPIHAK OLEH PEMBELI PADA TRANSAKSI CASH ON ELIVERY BAGI SELLER MARKETPLACE
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pembatalan Sepihak, Transaksi Cash On DeliveryAbstrak
Perlindungan hukum terhadap penjual dalam transaksi Cash on Delivery (COD) pada platform marketplace menjadi isu penting dalam perkembangan e-commerce. Pembatalan sepihak oleh pembeli, yang sering terjadi dalam transaksi COD, dapat merugikan penjual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penjual terkait pembatalan sepihak oleh pembeli dalam transaksi COD di marketplace. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan kajian hukum, penelitian ini menyoroti hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam transaksi COD serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh penjual untuk melindungi kepentingannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap penjual sudah diatur dalam hukum, implementasi dan penegakan hak-hak tersebut masih sering menemui kendala dalam praktik transaksi marketplace.