PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
Kata Kunci:
Cash On Delivery (COD), Perjanjian para pihak, Perlindungan Pelaku Usaha dan KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap perjanjian Jual Beli Online dengan menggunakan sistem Cash On delivery (COD), Mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pembelian dalam pelaksaan perjanjian jual beli online dengan Sistem Cash On Delivery (COD) jika penjual melakukan wanprestasi, Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, seperti penjual, pembeli online. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang efektivitas perjanjian para pihak dalam konteks jual beli online dengan sistem COD. Implikasi hukum, keamanan transaksi, dan kepuasan konsumen dapat diidentifikasi dan dijadikan dasar untuk rekomendasi perbaikan atau pengembangan kebijakan dalam transaksi Jual Beli Online dengan metode pembayaran ini. Penelitian ini fokus pada perjanjian yang terjadi antara penjual dan pembeli, perlindungan hukum yang ada dalam perjanjian jual beli secara online dalam pelaku usaha maupun dalam konsumen. Persyaratan perjanjian Jual Beli beli online bagi para pihak dalam sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) kecakapan bertinndak adanya bentuk perjanjian adanya kesepakatan kedua bela pihak, bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dan penjual dalam pelaksanaan perjanjian Jual Beli online Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka bentuk penyelesaianya diatur dalam pasal 38 Undang-undang ITE dan Undang-Undang untuk melindungi Pelaku Usaha dan konsumen yang diaturr sebagaimana dalam Pasal 8 Tahun 1999.