PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MALPRAKTIK TINDAKAN SIRKUMSISI PADA PRAKTIK MANDIRI PERAWAT
Kata Kunci:
sirkumsisi, malpraktik, wewenang, tanggung jawabAbstrak
Di masyarakat, sirkumsisi dilakukan tidak hanya oleh tenaga medis tetapi juga oleh perawat terutama pada praktik mandiri. Perawat harus memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) serta sarana prasarana untuk melaksanakan praktik keperawatan mandiri yang disertai adanya pelimpahan wewenang dari tenaga medis kepada perawat untuk melakukan praktik kesehatan. Pelimpahan wewenang tersebut sering menyebabkan adanya kelalaian medis, karena dokter melimpahkan kepada seseorang yang diluar kompetensinya. Kelalaian medis yang terjadi pada praktik sirkumsisi dapat berupa terpotong/ luka berat pada gland penis pada saat tindakan atau setelah penyembuhan hasil sirkumsisi tidak maksimal yang menyebabkan kulup tertutup kembali, oleh sebab itu pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut. Berdasarkan masalah tersebut,dapat diambil rumusan masalah (1) wewenang perawat pada tindakan sirkumsisi dipraktik mandiri dan (2) tanggungjawab hukum perawat yang melakukan tindak pidana (malpraktik) pada tindakan sirkumsisi. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan fokus pada kajian tertulis menggunakan bahan hukum premier seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, putusan, dan bahan hukum sekunder seperti bahan pustaka, publikasi tentang hukum yang bukan berupa dokumen-dokumen resmi, literatur, jurnal, website, buku-buku, komentar-komentar dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, wewenang perawat pada tindakan sirkumsisi pada praktik mandiri adalah diperbolehkan selama perawat tersebut telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari tenaga medis secara tertulis, dimana segala resiko akibat dari tindakan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh perawat yang menerima pelimpahan wewenang tersebut, sedangkan tanggung jawab perawat dalam tindakan sirkumsisi pada praktik mandiri yaitu terdiri dari tanggung jawab menurut ketentuan profesi, yaitu sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Etika Keperawatan, selain itu pertanggungjawaban menurut hukum di Indonesia yaitu pidana, perdata, dan administrasi. Kewenangan perawat yang didapat secara delegatif menyebabkan perawat menanggung pertanggungjawaban atas tindakan yang sesuai dengan kompetensi perawat. Jika kewenangan adalah mandat, maka dokter yang memberikan kewenangan akan menanggung pertanggungjawaban. Kemudian, penegakan hukum dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu formulasi (peraturan), penerapan (profesi dan aparatur negara), dan tahapan eksekusi (pemenuhan putusan).