TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU DUMPING LIMBAH B3 MEDIS KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • Citra Arini Nova Dyastari Universitas Dr Soetomo
  • Dudik Djaja Universitas Dr Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr Soetomo

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Pidana, Kerusakan Lingkungan, Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun(B3), Pengurus Perusahaan

Abstrak

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku korporasi terhadap pencemaran juga perusakan lingkungan serta untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab bagi pelaku korporasi yang terbukti melakukan pencemaran juga perusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1.Bagaimana Dampak Limbah B3 Yang Dihasilkan Oleh Pengurus Korporasi Terhadap Lingkungan? 2.Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Dumping Limbah B3 Medis Ke Media Lingkungan Hidup (Studi Putusan No. 219/Pid.Sus/2023/Pn Pti)?. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda disertai ganti rugi termasuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01