KRIMINALISASI PELAKU GRATIFIKASI PELAYANAN SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Erwin Ristanto Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Gratifikasi, Seksual, Korupsi

Abstrak

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat dan perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan. Salah satu kejahatan korupsi yang berkembang dewasa ini adalah gratifikasi pelayanan seksual. Aturan gratifikasi layanan seksual belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah diperlukan penelitian secara mendalam untuk mengkategorisasi dan memberikan sanksi kepada pelaku gratifikasi layanan seksual sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan penggunaan tafsir hukum terhadap ketentuan pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang frasa “fasilitas lainnya”, maka gratifikasi pelayanan seksual dapat dikategorisasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga atas landasan yuridis inilah kriminalisasi terhadap pelaku gratifikasi pelayanan seksual dapat dilakukan, sepanjang terdapat tindakan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) baik sengaja maupun lalai. Maka dari itu pelaku gratifikasi pelayanan seksual dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01