TEORI POSITIVISME HUKUM

Penulis

  • Angela Artha Tyara Ananda Universitas Islam Indonesia

Kata Kunci:

Teori Positivisme Hukum, Positivisme, Hukum, Filsafat Hukum

Abstrak

Sejak awal abad ke-19, positivisme telah memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai teori dalam berbagai bidang keilmuan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, terutama di bidang hukum. Hukum kemudian berkembang menjadi bidang yang mempelajari kehidupan dan tindakan warga negara (yang harus mengikuti standar kausalitas). Oleh karena itu, para penganut aliran positivis ini berusaha menciptakan undang-undang yang menjelaskan kausalitas. Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode penelitian normatif ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian. Penelitian normatif adalah metode penelitian dalam bidang hukum yang berfokus pada analisis norma atau peraturan hukum yang berlaku. Metode ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi, menganalisis teori positivisme hukum. Pendekatan yang dipakai historical approach atau pendekatan historis yang dilaksanakan dengan telaah terhadap latar belakang filosofis dan pola pikir yang menghasilkan fakta yang ada di lapangan yang relevan dengan saat ini. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa teori postivisme berpaku pada realitas bukan berdasar pada hal yang bersifat abstrak. Postivisme hukum membedakan antara hukum undang- undang dengan moral, hukum dimana hanya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Teori positivisme hukum adanya 5 tokoh yang berpengaruh, yakni john austin, august comte, hart, hans kelsen, dan gustav redbruch. Teori ini tentunya memiliki kelebihan serta kekurangan, yakni tatanan masyarakat yang teratur, adanya kepastian hukum, terjaminnya keadilan secara hukum. Sedangkan kelemahannya yakni Sulit tercapainya keadilan social, Sistem hukum positif yang tertutup, dan Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29