SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kata Kunci:
Pencucian uang, Kejahatan keuangan, HukumAbstrak
Hukum merupakan suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu individu dalam masyarakat. Segala bentuk tingkah laku yang menyimpang yang mengganggu serta merugikan dalam kehidupan bermasyarakat tersebut diartikan oleh masyarakat sebagai sikap dan perilaku jahat. Salah satu kejahatan yang terus berkembang modus operandinya adalah pencuaian uang atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah money laundering.
Maraknya tindak pencucian uang dan sulitnya sistem pembuktian terbalik di terapkan negara indonesia sehingga sulit menemukan para pelaku yang beroprasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan meneliti norma norma dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual cara meneliti bahan-bhan kepustakaan, tindak pencucian uang dan sistemtem pembuktian terbalik sulit di terapkan