KESADARAN HUKUM PENGENDARA SEPEDA MOTOR TERHADAP LARANGAN MEROKOK SAAT BERKENDARA : STUDI KASUS PRESPEKTIF MAHASISWA AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
Kata Kunci:
Kesadaran hukum, pengendara yang merokok saat berkendara, penegakan hukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis persepsi mahasiswa terhadap larangan merokok saat berkendara yang diatur dipasal 283 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan strategi pihak kepolisian dalam menangani permasalahan tersebut. Peniliti dalam proses penelitian melakukan penyebaran kuesioner 65 responden yang merupakan mahasiswa program studi akuntansi yang memiliki kendaraan bermotor yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah RiauPenelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan yuridis sosiologis kuantitatif yang dilakukan pada Mahasiswa Program Studi Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Riau. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan penelitian hukum yang menggunakan alat bantu berupa ilmu sosial yang sesuai dengan fakta hukum dan berkaitan dengan tindakan hukum oleh manusia atau individu. Teknik analisis data dengan pendekatan yuridis kualitatif melibatkan penggunaan penalaran hukum, terutama dalam konteks penafsiran hukum. Salah satu aplikasinya adalah dalam mengartikan makna yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta fatwa Muhammadiyahdari aspek jenis kelamin mayoritas responden adalah perempuan dengan jumlah sebanyak 55 orang (84%) dan responden berjenis kelamin laki-laki berjumlah sebanyak 10 orang (15%). dari aspek usia mayoritas responden berusia antara 21 hingga 25 tahun dengan jumlah yang relatif tinggi yaitu sebanyak 64 orang (98%), kemudian usia diatas 25 tahun sebanyak 1 orang (1%). Larangan merokok bagi pengendara yang sedang berkendara diatur dalam pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemahaman mahasiswa akuntasi 2021 terkait peraturan tersebut dikategorikan tinggi. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1 yang menjelaskan bahwa dari 65 responden, 48 responden mengetahui adanya peraturan larangan merokok ketika berkendara, sementara 17 responden lainnya menyatakan tidak mengetahui. Hal ini dapat disimpulkan pemahaman responden terhadap peraturan hukum larangan merokok saat berkendara tersebut sangatlah tinggi. Merokok pada saat berkendara merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana kita lihat pada tabel 2 yang menjelaskan bahwa dari 65 responden, 50 menyatakan mengetahui tentang merokok termasuk kedalam bentuk pelanggaran lalu lintas, sementara 15 lainnya tidak mengetahui hal tersebut. Bahaya yang didapatkan ketika merokok saat berkendara yakni dapat mengganggu konsentrasi hingga tidak fokus saat berkendara fatalnya akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.