KONSEP UANG DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM: TINJAUAN ATAS FUNGSI, NILAI, DAN STABILITAS

Penulis

  • M. Ridho Ansori STAIN Bengkalis
  • Prawira Wahyu Nugraha STAIN Bengkalis
  • Budi Utomo STAIN Bengkalis
  • Joni Hendra K STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

Uang, Ekonomi Makro Islam, Fungsi Uang, Nilai Uang, Stabilitas Ekonomi, Keadilan Ekonomi

Abstrak

Artikel ini membahas konsep uang dalam perspektif Ekonomi Makro Islam dengan fokus pada fungsi, nilai, dan stabilitasnya. Dalam ekonomi Islam, uang tidak hanya dipandang sebagai alat tukar, tetapi juga harus berperan sebagai sarana yang mendukung keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Studi ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui tinjauan literatur yang mengkaji pemikiran para ulama klasik dan kontemporer terkait peran uang dalam sistem ekonomi syariah. Temuan menunjukkan bahwa konsep uang dalam Islam berbeda dari pandangan ekonomi konvensional, terutama dalam aspek nilai intrinsik, larangan riba, dan pengaruh terhadap stabilitas harga. Uang dalam Ekonomi Makro Islam seharusnya tidak menjadi komoditas yang diperdagangkan, melainkan alat untuk transaksi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi.

This article discusses the concept of money from the perspective of Islamic Macroeconomics, focusing on its functions, value, and stability. In Islamic economics, money is not merely viewed as a medium of exchange; it must also serve as a means to support economic justice and societal welfare. This study was conducted using a qualitative method through a literature review that examines the thoughts of classical and contemporary scholars regarding the role of money in the Islamic economic system. The findings indicate that the concept of money in Islam differs from conventional economic views, particularly regarding intrinsic value, the prohibition of usury (riba), and its influence on price stability. Money in Islamic Macroeconomics should not be treated as a commodity for trading but rather as a tool for transactions that align with principles of justice and economic sustainability.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-15