PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE SEBAGAI TINDAK PIDANA ASAL DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Perjudian Online, Pencucian UangAbstrak
Perkembangan teknologi telah memunculkan tindak pidana baru yaitu tindak pidana perjudian
online. Dalam beberapa kasus tindak pidana tersebut menjadi tindak pidana asal dari tindak pidana
pencucian uang. Akan tetapi terdapat hambatan di mana UU TPPU tidak mengatur secara tegas
perjudian online sebagai tindak pidana asal dari pencucian uang, dan adanya prinsip kriminalitas
ganda yang dapat menjadi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian online yang
menjadi tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini disusun sebagai
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan perundangan,
dan pendekatan kasus sebagai metode pendekatan, dan menjadikan pengaturan tindak pidana
perjudian online sebagai tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, dan penegakan
hukum tindak pidana perjudian online yang menjadi asal dari pencucian uang sebagai rumusan
masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekalipun belum diatur secara tegas dalam UU
TPPU, beberapa kasus yang diputus pengadilan menujukkan bahwa memang tindak pidana
perjudian online merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, dan masih
terdapat kekurangan pada sisi penegakan hukum berkaitan dengan fokus kerjasama internasional
dan pendidikan di masyarakat terkait tindak pidana perjudian online yang menjadi tindak pidana
asal tindak pidana pencucian uang