ANALISIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN KUHP BARU

Penulis

  • Lukman Hakim Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

KUHP Baru, Media Sosial, Pelecehan Seksual

Abstrak

Saat ini perkembangan teknologi digital yang pesat, khususnya media sosial, telah memberikan kemudahan dalam berinteraksi. Akan tetapi, disatu sisi, hal ini menjadi peluang terjadinya tindak pidana, salah satunya pelecehan seksual. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa pengaturan tindak pidana pelecehan seksual pada media sosial berdasarkan ketentuan yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan normatif yaitu menganalisis peraturan undang-undang yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru telah memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap pelecehan seksual, termasuk yang ada pada media sosial. Namun, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya, seperti kesulitan dalam mengumpulkan bukti digital dan adanya interpretasi yang berbeda terhadap beberapa pasal. Diharapkan penelitian ini dapat membantu dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, terkhusus dalam mengatasi permasalahan pelecehan seksual di ruang digital.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30