TEORI POSITIVISME HUKUM

Penulis

  • Angela Artha Tyara Ananda Universitas Islam Indonesia

Kata Kunci:

Teori Positivisme Hukum, Positivisme, Hukum, Filsafat Hukum

Abstrak

Sejak awal abad ke-19, positivisme telah memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai teori dalam berbagai bidang keilmuan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, terutama di bidang hukum. Hukum kemudian berkembang menjadi bidang yang mempelajari kehidupan dan tindakan warga negara (yang harus mengikuti standar kausalitas). Oleh karena itu, para penganut aliran positivis ini berusaha menciptakan undang-undang yang menjelaskan kausalitas. Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode penelitian normatif ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian. Penelitian normatif adalah metode penelitian dalam bidang hukum yang berfokus pada analisis norma atau peraturan hukum yang berlaku. Metode ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi, menganalisis teori positivisme hukum. Pendekatan yang dipakai historical approach atau pendekatan historis yang dilaksanakan dengan telaah terhadap latar belakang filosofis dan pola pikir yang menghasilkan fakta yang ada di lapangan yang relevan dengan saat ini. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa teori postivisme berpaku pada realitas bukan berdasar pada hal yang bersifat abstrak. Postivisme hukum membedakan antara hukum undang- undang dengan moral, hukum dimana hanya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Teori positivisme hukum adanya 5 tokoh yang berpengaruh, yakni john austin, august comte, hart, hans kelsen, dan gustav redbruch. Teori ini tentunya memiliki kelebihan serta kekurangan, yakni tatanan masyarakat yang teratur, adanya kepastian hukum, terjaminnya keadilan secara hukum. Sedangkan kelemahannya yakni Sulit tercapainya keadilan social, Sistem hukum positif yang tertutup, dan Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara.

Since the early 19th century, positivism has had a significant impact on various theories in various scientific fields related to human life, especially in the field of law. Law then developed into a field that studies the lives and actions of citizens (which must follow the standard of causality). Therefore, the adherents of this positivist school try to create laws that explain causality. In this study using normative legal research methods, using this normative research method uses literature as a research source. Normative research is a research method in the field of law that focuses on analyzing applicable legal norms or regulations. This method aims to understand and evaluate, analyze the theory of legal positivism. The approach used is historical approach or historical approach which is carried out by examining the philosophical background and mindset that produces facts in the field that are relevant to the present. From the research conducted, it was found that the theory of postivism is based on reality rather than abstract things. Legal postivism distinguishes between statutory law and morals, which are only laws issued by authorized officials. The theory of legal positivism has 5 influential figures, namely john austin, august comte, hart, hans kelsen, and gustav redbruch. This theory certainly has advantages and disadvantages, namely the order of an organized society, the existence of legal certainty, the guarantee of legal justice. While the weaknesses are that it is difficult to achieve social justice, a closed positive legal system, and the legal system can be influenced by the political power of the state.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-17