PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI INSTAGRAM

Penulis

  • Subiakto Bintang Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Online, Instagram, Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online menggunakan aplikasi Instagram. Dengan berkembangnya teknologi digital, transaksi online semakin populer, namun juga meningkatkan risiko terhadap konsumen, seperti penipuan, barang tidak sesuai deskripsi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, serta analisis terhadap perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, banyak konsumen yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam transaksi online melalui Instagram. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan sosialisasi hukum dan pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang untuk melindungi konsumen.

This research aims to analyze the legal protection for consumers in online buying and selling transactions using the Instagram application. With the development of digital technology, online transactions are becoming increasingly popular, but they also pose risks to consumers, such as fraud, non-compliant goods, and misuse of personal data. This study uses a normative juridical method with a legislative approach, case studies, and an analysis of consumer protection based on Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and other related regulations. The findings reveal that although regulations exist, many consumers still lack adequate legal protection in online transactions through Instagram. Therefore, there is a need for increased legal awareness and stricter supervision by authorities to protect consumers.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-18