PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP IBU KANDUNG SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN BAYI
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Bayi, Ibu Kandung, Pasal 341 KuhpAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap ibu kandung sebagai pelaku pembunuhan bayi. Kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandung merupakan kejahatan yang kompleks karena melibatkan aspek psikologis, sosial, dan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibu kandung sebagai pelaku pembunuhan bayi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi. Namun, pertimbangan mengenai kondisi psikologis dan motif pelaku sering kali mempengaruhi keputusan hakim dalam memberikan putusan, yang dapat meringankan atau memperberat sanksi pidana.
This study aims to analyze criminal liability for biological mothers who commit infanticide. Infanticide cases by biological mothers are complex crimes involving psychological, social, and legal aspects. This research uses normative legal methods with a statutory approach, case studies, and legal concepts. The data used in this research include primary legal materials such as the Indonesian Penal Code (KUHP) and relevant regulations, as well as secondary legal materials such as books and legal journals. The results indicate that biological mothers who commit infanticide can be held criminally liable under Article 341 of the Indonesian Penal Code, which addresses infanticide. However, considerations regarding the psychological condition and motive of the perpetrator often influence judges' decisions, which may either mitigate or aggravate the imposed criminal sanctions.




