TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK RESTORATIVE JUSTICE UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Kata Kunci:
Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Anak, Restorative JusticeAbstrak
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak merupakan masalah serius dalam konteks hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian oleh anak di bawah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis terhadap kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memberikan alternatif penyelesaian yang lebih humanis, mengedepankan rehabilitasi anak daripada penghukuman. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan hak anak di Indonesia.
The crime of theft committed by minors is a serious issue within legal and social contexts. This study aims to analyze the application of restorative justice in resolving theft cases involving minors under Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. The research method employed includes literature study and analysis of relevant cases. The findings indicate that restorative justice offers a more humane resolution, prioritizing the rehabilitation of minors rather than punishment. This research is expected to provide new insights into law enforcement and the protection of children's rights in Indonesia.




