IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011

Penulis

  • Anandityo Pradiksatwiko Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Suyono Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Implementasi Pengawasan, Orang Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Abstrak

Penelitian terhadap Bentuk dan Implementasi Pengawasan Terhadap Orang Asing Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah merupakan sebagian besar  tugas kantor Keimigrasian meliputi terhadap warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk wilayah Indonesia serta pengawasannya terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut; a) Bentuk Pengawasan Terhadap Orang Asing Dalam Penggunaan Visa Izin Tinggal; b) Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing Dalam Penggunaan Visa Izin Tinggal; c) Penindakan Terhadap Orang Asing Apabila Melanggar Penggunaan Visa Izin Tinggal dengan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian fokusnya pada kajian peruturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, asa-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, penelitian terhadap sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum. Adapun dasar hukum dalam Pengawasan Orang Asing ini yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 31/2013).  Berdasarkan ketentuan dalam PP 31/2013 untuk melakukan pengawasan Keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing. Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk di Pusat dan Daerah pada Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang anggotanya yaitu perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing terbagi menjadi dua bentuk yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Ketentuan pengawasan secara administratif tercantum dalam Pasal 180 PP 31/2013, sedangkan pengawasan lapangan diatur dalam Pasal 181 PP 31/2013. Isi dari Pasal 180 dan 181 PP 31/2013.

Research on the Implementation of Supervision of Foreigners in the Use of Stay Permit Visas is a large part of the duties of the Immigration office, including regarding foreign nationals entering Indonesian territory, and supervision of the traffic of foreigners entering Indonesian territory as well as monitoring the presence and activities of foreigners in Indonesian territory. . The problem formulation in this research is as follows; a) Forms of Supervision of Foreigners in the Use of Stay Permit Visas; b) Implementation of Supervision of Foreigners in the Use of Stay Permit Visas; c) Action against foreigners if they violate the use of a residence permit visa. The research method used is normative legal research, which is research that focuses on the study of statutory regulations, court decisions, legal principles, legal systematics, legal synchronization, research on legal history, and comparative legal research. The legal basis for Supervision of Foreigners is Law Number 6 of 2011 concerning Immigration (UU 6/2011) and Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration (PP 31/2013).  Based on the provisions in PP 31/2013 to carry out coordinated Immigration supervision of the activities of Foreigners in Indonesian Territory, the Minister of the Ministry of Law and Human Rights formed a Foreigner supervision team. These Foreigner Monitoring Teams are formed at the Central and Regional levels in Provinces, Regencies/Cities or Sub-Districts whose members are representatives from government agencies and/or institutions both at the central and regional levels. Immigration supervision of foreigners is divided into two forms, namely administrative supervision and field supervision. Administrative supervision provisions are contained in Article 180 PP 31/2013, while field supervision is regulated in Article 181 PP 31/2013. Contents of Articles 180 and 181 PP 31/2013.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-18