TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN RESTITUSI DALAM SANKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN STUDI PUTUSAN PERKARA’’ (NOMOR 32/PID.B/2023/PN PDL)
Kata Kunci:
Tindak pidana, kekerasan seksual RestitusiAbstrak
Perkembangan masyarakat yang terjadi sekarang ini rupanya berdampak pula pada meningkatnya kejahatan. Salah satunya yaitu yaitu kejahatan keasusilaan, kejahatan seksual ( pencabulan) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, yang menjadikan penulis tertarik meneliti skripsi tindak pidana pencabulan. Ada pun yang menjadi rumusan masalah dari penulisan skripsi ini rumusan masalah yang pertama bagaimana Pengaturan tentang Tindak Pidana Pencabulan dalam Hukum Pidana di Indonesia?, yang kedua Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam penetapan sanksi Restitusi pada Perkara Nomor : 32/PID.B/2023/PN PDL. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Perbuatan pencabulan yang di lalukan terdakwa di Hukum menggunakan Pasal 281 tentang kesusilan 289 adapun Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Pasal 289 itu mengenai kekerasan atau ancaman dalam perbuatan cabul. Yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancama kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”dengan barang bukti yang ada dan hasil visum et repentum dan terdakwa di tetao melanggar ke susilaan Pasal 281 dan di Hukum 5 bulan dan dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara bagi pelaku pencabulan,Hakim selalu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringakan,dalam Pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian Kompensasi,Restitusi dan bantuan kepada saksi dan Korban.
The development of society that is currently happening seems to have an impact on the increase in crime. One of them is the crime of indecency, sexual crimes (molestation) which has increased from time to time, which makes the author interested in researching the thesis on the crime of molestation. There are also the formulation of the problem of writing this thesis, the formulation of the first problem, how is the Regulation on the Crime of Molestation in Criminal Law in Indonesia?, the second How is the Judge's Consideration in determining the Restitution sanction in Case Number: 32 / PID.B / 2023 / PN PDL. In this thesis the author uses normative and empirical legal research methods. The act of molestation committed by the defendant is punished using Article 281 concerning morality 289, while Article 281 of the Criminal Code states that anyone who intentionally commits an obscene act in public is threatened with a maximum imprisonment of two years and four months or a maximum fine of four thousand five hundred rupiah. Article 289 concerns violence or threats in obscene acts. Which reads: "Anyone who by violence or threat of violence forces someone to commit or allow an indecent act to be committed, is threatened for committing an act that attacks the honor of morality, with a maximum imprisonment of nine years." with the existing evidence and the results of the visum et repentum and the defendant is still violating the morality of Article 281 and is sentenced to 5 months and in imposing criminal sanctions in prison for perpetrators of indecent acts, the Judge always considers aggravating and mitigating circumstances, in Article 7 of Government Regulation Number 7 of 2018 concerning the provision of Compensation, Restitution and assistance to witnesses and victims.




