PERAN HUKUM MENCEGAH KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • Amiruddin Pabbu Universitas Indonesia Timur
  • Wilson Aldis Pamanda Universitas Indonesia Timur
  • Agustinus Daud Tonapa Universitas Indonesia Timur

Kata Kunci:

Lingkungan, Hukum, Pengembangan

Abstrak

Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, kekuatan, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan juga perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya yang terkandung di dalamnya. Setiap aktivitas manusia dan seiring bertambahnya populasi akan disertai dengan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan sumber daya di lingkungan atau alam, oleh karena itu perlu adanya pengendalian dalam setiap aktivitas manusia saat memanfaatkan sumber daya alam agar tidak menimbulkan lingkungan polusi dan kerusakan lingkungan. Peran hukum lingkungan disini sangat penting sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji permasalahan hukum dengan menggunakan studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan literatur lain yang berkaitan dengan hukum.

The environment is a unity of space with all objects, power, circumstances and living things including humans and also their behavior that affects the survival and welfare of humans and other living things contained in it. Every human activity and as the population grows will be accompanied by human needs that must be met, namely the need for resources in the environment or nature, therefore there is a need for control in every human activity when utilizing natural resources so as not to cause environmental pollution and environmental damage. The role of environmental law here is very important as an effort in preventing environmental damage. This research is anormative juridical research that examines legal issues using literature studies, laws and regulations, and other literature related to the law

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30