HUKUM LINGKUNGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Kata Kunci:
Hukum Lingkungan, Pembangunan BerkelanjutanAbstrak
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) merupakan hukum lingkungan positif yang berlaku dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam kerangka Negara hukum kesejahteraan UU-PPLH berperan sebagai hukum lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Tulisan ini menguraikan, pertama, kedudukan hukum lingkungan dalam Negara hukum kesejahteraan di Indonesia. Kedua, perwujudan hukum lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan di Indonesia
Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UU-PPLH) is a positive environmental law that applies in the context of environmental management in Indonesia. In the framework of the State, the welfare law Law-PPLH plays a role as an environmental law to realize sustainable development. This paper outlines, first, the legal position of environment in the welfare law state in Indonesia. Second, the realization of environmental law in the context of sustainable development in Indonesia.