TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENANGANAN SAMPAH PLASTIK SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT

Penulis

  • Amiruddin Pabbu Universitas Indonesia Timur
  • Nurhikma. K Universitas Indonesia Timur
  • Jouharuddin Universitas Indonesia Timur

Kata Kunci:

Sampah Plastik, Penanganan, Pencemaran, Lingkungan, Laut

Abstrak

Indonesia merupakan negara penghasil sampah terbesar kelima di dunia. Sampah plastik merupakan jenis sampah yang paling potensial dalam mencemari dan merusak lingkungan termasuk lingkungan laut, untuk itu perlu penanganan terhadap sampah tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami pengaturan penanganan pencemaran lingkungan laut dan upaya penanganan sampah plastik sebagai sumber pencemaran lingkungan laut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan tipe deskriptif. Hasil penelitian yakni pengaturan penanganan pencemaran lingkungan laut dan sampah dipelopori oleh Konferensi Stockholm 1972 yang kemudian menjadi cikal bakal aturan-aturan lainnya baik di tingkat internasional maupun nasional. Aturan yang dihasilkan di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan bentuk upaya preventif dan upaya penegakan sebagai tanggung jawab pemerintah dalam penanganan sampah plastik yang menjadi sumber pencemaran lingkungan laut di Indonesia.

Indonesia is the fifth largest waste producing country in the world. Plastic waste is the type of waste that has the most potential to pollute and damage the environment, including the marine environment, for this reason it is necessary to handle this waste. This study aims to understand the regulation of handling marine environmental pollution and efforts to handle plastic waste as a source of marine environmental pollution in Indonesia. The research method used is normative juridical with a descriptive type. The results of the research are the regulation of handling marine environmental pollution and garbage pioneered by the 1972 Stockholm Conference which then became the forerunner of other regulations both at the international and national levels. Regulations produced in Indonesia such as Law Number 32 of 2009 are a form of preventive efforts and enforcement efforts as the government's responsibility in handling plastic waste which is a source of marine environmental pollution in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30