PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Amiruddin Pabbu Universitas Indonesia Timur
  • Richard Sikteubun Universitas Indonesia Timur
  • A. Try Tunggal Putra Universitas Indonesia Timur

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pencemaran Lingkungan

Abstrak

Pencemaran lingkungan menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan manusia dan keseimbangan ekosistem. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berfungsi sebagai landasan hukum utama dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman, serta menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis yuridis normatif untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi korban pencemaran lingkungan. Penelitian menunjukkan bahwa UU PPLH memberikan hak ganti rugi, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban pencemaran. Namun, pelaksanaan UU PPLH menghadapi kendala seperti keterbatasan penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan masalah koordinasi antar lembaga. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum, koordinasi yang lebih baik, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Environmental pollution is a serious problem that threatens human health and ecosystem balance. Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (PPLH Law) functions as the main legal basis in protecting people's rights to a healthy and safe environment, as well as stipulating obligations for business actors to maintain environmental sustainability. This study uses a qualitative approach with a normative juridical analysis method to explore legal protection for victims of environmental pollution. Research shows that the PPLH Law provides the right to compensation, rehabilitation, and restoration for pollution victims. However, the implementation of the PPLH Law faces obstacles such as limited law enforcement, lack of public awareness, and coordination problems between institutions. To overcome these challenges, it is necessary to increase the capacity of law enforcement, better coordination, and increase public awareness.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30