KONSEKUENSI TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN

Penulis

  • Marliana Drakel Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal Universitas Lambung Mangkurat

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Notaris, Pembacaan Akta

Abstrak

Notarisidalam menjalankanijabatannya mempunyai suatu kewenangan dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakanisesuai denganiperaturan yangiada yaitu sebagaimana yang diatur dalam Undang-UndangiNomor 2iTahun 2014iTentang Jabatan Notaris. Kewajiban Notaris untuk membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris diatur dalam Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-Undang Jabatan Notaris. dan Pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris  Pembacaaniakta dinilai sangat penting dimana akta notaris tersebut harus mempunyai dan memberikan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, seringkali sengketa timbul sebagai akibat keberadaan sebuah akta notaris. Alih-alih menjadi alat bukti yang terkuat dan penuh, akta notaris malah menjadi sumber perselisihan bagi para pihak yang mempersoalkan sah atau tidaknya akta notaris tersebut. Metode Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan Notaris bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam membacakan dan menjelaskan akta dihadapan para penghadap dan saksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 huruf m dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No 2 tahun 2014. Namun, bentuk tanggung jawab tersebut menjadi tidak wajib jika para penghadap telah membaca sendiri isi dan maksud akta dengan ketentuan hal tersebut dinyatakan dibagian penutup dan setiap halaman telah diberikan paraf sesuai yang diterangkan dalam pasal 16 angka 7. Adapun sanksi bagi Notaris yang tidak membacakan isi dan maksud akta yang dibuatkan maka hal tersebut dapat berdampak pada penurunan kualitas akta yang awalnya akta otentik menjadi akta dibawah tangan. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 44 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Sehingga notaris dapat diminta biaya ganti rugi. Notaris dapat dikenai sanksi pelanggaran pasal karena kelalaiannya merugikan para penghadap berupa sanksi adminstratif dan pasal 6 kode etik notaris, sanksi perdata dan sanksi pidana.

In carrying out their duties, a Notary has both authority and obligations that must be fulfilled and implemented in accordance with existing regulations, specifically as stipulated in Law Number 2 of 2014 concerning Notary Public Positions. One of the obligations of a Notary is to read out the deed in the presence of the parties involved, with at least two witnesses present, and it must be signed at that moment by the parties, witnesses, and the Notary, as regulated in Article 16 paragraph (1) letter l of the Notary Public Positions Law. The reading of the deed is considered crucial as it ensures legal certainty to the document created by the Notary. However, in practice, disputes often arise due to the existence of a Notarial deed. Instead of being the strongest and most complete evidence, Notarial deeds can become a source of contention among parties questioning their validity. This legal research adopts a normative legal research method, employing legislative and conceptual approaches.  The findings indicate that a Notary is responsible and empowered to read and explain the deed in front of the parties and witnesses, in accordance with Article 16 letter m of Law Number 2 of 2014 concerning Notary Public Positions. However, this responsibility is not mandatory if the parties have personally read and understood the contents and purpose of the deed, as specified in the closing section, with each page initialed by them, as described in Article 16 paragraph 7. Regarding sanctions, failure by a Notary to read out the contents and purpose of the deed may result in a downgrade of the deed's quality from an authentic deed to a private deed (deed under hand), as explained in Article 44 paragraph 5 of Law Number 2 of 2014 concerning Notary Public Positions. Consequently, the Notary may be liable for compensation costs. Sanctions for Notaries who violate these provisions due to negligence that causes harm to the parties include administrative sanctions under Article 6 of the Notary Code of Ethics, civil sanctions, and criminal penalties.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-25