PENENTUAN NILAI TANAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH (BPKPAD) DALAM MENETAPKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Kata Kunci:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Nilai TanahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidak sesuaian antara harga tanah yang sudah disepakati oleh Penjual dan Pembeli dan Nilai tanah yang ditentukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kriteria Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Dalam Menetapkan Nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak Pada Suatu Objek Tanah. Adapun metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitian doktrinal yang menyediakan ekspos sistematis terhadap peraturan yang mengatur kategori hukum tertentu dengan sifat penelitian peskriftif analitis, serta pendekatan penelitian yang digunakan yaitu Statue Approach dan Conceptual Approach. Kriteria Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Dalam Menentukan Nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak Pada Suatu Objek Tanah Dalam Pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam proses jual beli tanah dan bangunan di Kota Banjarmasin adalah dilaksanakan dengan sistem selfassessment adanya penentuan besaran BPHTB yang harus dibayarkan ini BPKPAD dianggap melakukan intervensi terhadap penentuan nilai transaksi jual beli dalam Akta Jual Beli. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa kepastian nilai yang digunakan dalam perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak menyebabkan menyebabkan lemahnya kepastian hukum terhadap akta jual beli. Lemahnya kepastian hukum tersebut disebabkan karena adanya proses verifikasi dan validasi yang terkadang dapat menganulir harga transaksi dalam akta jual beli yang sudah, menjadi kesepakatan pihak penjual dan pembeli. Untuk mengatasinya maka, BPKPAD diharapkan untuk adanya standarisasi dalam proses penetapan NJOP dan BPHTB agar lebih konsisten dan transparan.
This research was motivated by a discrepancy between the land price agreed upon by the Seller and Buyer and the land value determined by the Regional Financial, Revenue and Asset Management Agency (BPKPAD). This research aims to analyze the criteria of the Regional Financial, Revenue and Asset Management Agency (BPKPAD) in determining the value of fees for the acquisition of land and building rights and the sales value of tax objects on a land object. The research methods used are normative legal research, doctrinal research which provides systematic exposure to regulations governing certain legal categories with the nature of analytical descriptive research, and the research approaches used are Statue Approach and Conceptual Approach. Criteria for the Regional Financial, Revenue and Asset Management Agency (BPKPAD) in determining the value of fees for the acquisition of land and building rights and the sale value of tax objects on a land object in the implementation of collection of fees for the acquisition of rights to land and buildings in the process of buying and selling land and buildings in the city Banjarmasin is carried out using a self-assessment system to determine the amount of BPHTB that must be paid. BPKPAD is considered to have intervened in determining the value of the sale and purchase transaction in the Deed of Sale and Purchase. So, the solution is to update and validate the data regularly to ensure that the determined Tax Object Sales Value (NJOP) reflects actual market conditions. The results of this thesis research show that the certainty of value used in calculating the Fee for Acquisition of Land and Building Rights and the Sales Value of Tax Objects causes weak legal certainty regarding sale and purchase deeds. This weak legal certainty is caused by the verification and validation process which can sometimes annul the transaction price in the sale and purchase deed which has already been agreed upon by the seller and buyer. To overcome this, BPKPAD is expected to standardize the process of determining NJOP and BPHTB so that it is more consistent and transparent.