PROBLEMATIKA PERATURAN HUKUM DAN STRATEGI PENANGGULANGAN PEREDARAN GARAM ILEGAL DI INDONESIA

Penulis

  • Hermanus Marang Temaluru Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ferdinandus Lobo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Katarina Leonita Wea Tawa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Perdagangan Garam Ilegal, Standar Nasional Indonesia Pengawasan, Penegakan Hukum

Abstrak

Perdagangan garam ilegal di Indonesia mengancam industri garam legal dan kesehatan masyarakat karena sering tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Garam ilegal mengandung kontaminan berbahaya dan kadar yodium rendah, sehingga menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, implementasinya masih terkendala pengawasan dan penegakan hukum yang kurang efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji peraturan dan efektivitas implementasinya, menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dan keamanan pangan masih belum optimal. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi penanggulangan yang mencakup peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, dan edukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan konsumsi garam ilegal. Dukungan terhadap industri garam legal juga penting agar dapat bersaing dan mematuhi standar kualitas. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat adalah kunci dalam menyelesaikan masalah ini, termasuk peningkatan inspeksi, kesadaran masyarakat, dan transparansi distribusi garam. Upaya preventif dan penegakan hukum yang komprehensif diharapkan dapat mengurangi dampak negatif perdagangan garam ilegal serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Illegal salt trade in Indonesia poses a threat to the legal salt industry and public health because it often fails to meet the Indonesian National Standard (SNI). Illegal salt contains harmful contaminants and low iodine levels, leading to various health issues. Despite regulations such as Law No. 7 of 1996 on Consumer Protection and Law No. 18 of 2012 on Food, implementation is hindered by ineffective supervision and law enforcement. This study uses a normative juridical approach to examine regulations and their implementation effectiveness, revealing that consumer protection and food safety are far from optimal. To address this issue, countermeasures are needed, including enhanced supervision, stricter law enforcement, and public education on the health risks of consuming illegal salt. Support for the legal salt industry is also crucial to help it compete and comply with quality standards. Collaboration between the government, industry, and society is key to resolving this issue, involving increased inspections, public awareness, and transparency in salt distribution. Comprehensive preventive efforts and law enforcement are expected to reduce the negative impact of illegal salt trade and improve public health and well-being in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-25