PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI MELALUI JALUR MEDIASI STUDI PUTUSAN NO.99/PDT.G/2023/PN TJK

(STUDI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG BANDAR LAMPUNG)

Penulis

  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung
  • Okta Iman Ryansyah Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Mediasi, Mediator, Sengketa, Wanprestasi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Abstrak

ABSTRAK

Mediasi merupakan suatu bentuk proses perdamaian yang melibatkan seorang mediator yang bertindak sebagai perantara dan mengikuti prosedur penengahan dengan prinsip "itikad baik". Dalam proses ini, mediator berfungsi sebagai kendaraan untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Tujuan utama dari mediasi adalah agar pandangan yang berbeda mengenai sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin dapat didamaikan. Meskipun demikian, tanggung jawab utama untuk mencapai perdamaian tetap berada di tangan para pihak yang bersengketa. Dasar hukum pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara kerja Hakim mediator dalam menyelesaikan perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Tanjung Karang serta kendala apa saja yang dihadapi oleh Hakim dalam pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Oleh karena itu, berdasarkan situasi tersebut, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait cara kerja dan kendala Hakim Mediator dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016. Masalah utama yang menjadi fokus penelitian ini adalah apa saja kendala Hakim Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi terhadap perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi cara kerja Hakim Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi terhadap perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, di mana penulis berusaha memberikan gambaran secara rinci tentang Pelaksanaan Mediasi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara kerja Hakim serta kendala apa saja yang dihadapi oleh Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan Peraturan PERMA No. 1 Tahun 2016. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang belum optimal karena tidak semua proses mediasi berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan oleh ketidak mampuan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa, dan proses penyelesaian melalui mediasi memerlukan waktu yang cukup lama, menunjukkan bahwa mediasi menjadi sulit untuk diselesaikan. Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang meliputi ketidak hadiran salah satu pihak, kurangnya kejujuran dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam memberikan data yang diperlukan, dan ketidak mampuan pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

ABSTRACT

Mediation is a form of conflict resolution process involving a mediator who acts as a intermediary and follows a mediation procedure with the principle of "good faith." In this process, the mediator serves as a facilitator to foster communication between the disputing parties. The primary goal of mediation is to ensure that differing views on the dispute can be understood and possibly reconciled. However, the primary responsibility to achieve peace still lies in the hands of the conflicting parties. The legal basis for implementing mediation at the Tanjung Karang District Court is grounded in the Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning mediation procedures in court. Nevertheless, many people are still unaware of the workings of the Judge Mediator in resolving cases at the Tanjung Karang District Court and the challenges faced by the Judge in implementing Mediation at the Tanjung Karang District Court. Therefore, based on this situation, the author feels the need to conduct further research regarding the workings and challenges of Judge Mediators in breach of contract cases at the Tanjung Karang District Court after the enactment of Supreme Court Regulation No. 1 of 2016. The main problem that is the focus of this research is to identify the challenges faced by Judge Mediators in the Implementation of Mediation for breach of contract cases at the Tanjung Karang District Court. Additionally, this research also aims to identify the working methods of Judge Mediators in the Implementation of Mediation for breach of contract cases at the Tanjung Karang District Court. The writing method utilizes a normative and empirical juridical approach, using secondary and primary data obtained from literature studies and field studies through observation and interviews. The nature of this research is descriptive, where the author attempts to provide a detailed overview of the Implementation of Mediation in resolving breach of contract disputes at the Tanjung Karang District Court. The purpose of this research is to understand the working methods of the Judge and the challenges faced by the Judge at the Tanjung Karang District Court based on Supreme Court Regulation No. 1 of 2016. The results of this research indicate that the Implementation of Mediation in resolving breach of contract disputes at the Tanjung Karang District Court is not optimal because not all mediation processes run smoothly. This is due to the inability to reach an agreement between the two parties involved in the dispute, and the mediation process takes a considerable amount of time, indicating that mediation is challenging to resolve. Inhibiting factors in the Implementation of Mediation in resolving breach of contract disputes at the Tanjung Karang District Court include the absence of one party, lack of honesty from the parties involved in providing necessary data, and the inability of parties to reach a peaceful agreement.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29