SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP ANAK
Kata Kunci:
Sanksi Pidana, Kejahatan, AnakAbstrak
Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara, sehingga perlu mendapatkan perlindungan secara maksimal. Namun, realitas menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, eksploitasi, hingga kejahatan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan perlindungan terhadap anak serta sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan anak mencakup pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak atau pengumuman identitas pelaku. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban.
Children represent the foundation of a nation’s future and therefore deserve the highest level of protection. Nonetheless, crimes targeting children continue to occur in multiple forms, such as physical abuse, exploitation, and sexual violence. This research explores the nature of child protection rules and the corresponding legal sanctions applied to offenders, as governed by Indonesian law specifically Law No. 35 of 2014 on Child Protection and the revised Criminal Code (KUHP). Employing a normative juridical approach focused on legal statutes, the study finds that offenders may face penalties including imprisonment, monetary fines, and additional punishments like the revocation of civil rights or public disclosure of their identity. These legal measures aim not only to penalize offenders but also to ensure strong protection for child victims.