PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM APLIKASI KOCASH

Penulis

  • Gilang Ilham Permana Universitas Pakuan
  • M. Naufal Raihan Sukmana Universitas Pakuan
  • Dara Nurul Salsabila Universitas Pakuan
  • Levana Damayanti Universitas Pakuan
  • Siti Bilkis Soleha Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Data Pribadi, Pinjaman Online.

Abstrak

Penelitian ini diharapkan dapat memperoleh pemahaman dan memberikan jawaban atas keamanan sah informasi individu klien bantuan online terlebih dahulu dalam aplikasi KoCash. Pendekatan pengujian ini menggunakan metodologi yuridis pengaturan yang memandang peraturan sebagai suatu kekhasan sosial yang menekankan adanya peraturan dalam suatu tatanan sosial. Hasil penelusuran yang diperoleh adalah: pertama, keamanan sah atas informasi individu klien administrasi kredit online, yaitu: (1) asuransi hukum preventif. Pasal 26 huruf (a) POJK menyatakan bahwa pemasok wajib “menjaga klasifikasi, kehormatan dan aksesibilitas informasi individu, pertukaran informasi, dan informasi moneter yang diawasinya sejak informasi tersebut diperoleh sampai dengan informasi tersebut dihapuskan.” (2) menindas keamanan yang sah, pengaturan Pasal 46 ayat 1 sd 3 Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data Elektronik adalah pidana penjara paling lama enam sampai delapan tahun dan denda Rp300.000.000,00 (300.000.000 rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,00 (900.000.000 rupiah), selain itu koordinator media elektronik akan menghadapi tuntutan dari pemilik informasi individu, dengan asumsi ada kerugian yang timbul dari kegiatan tersebut, kedua persetujuan pelanggaran informasi individu klien administrasi kredit online, di khususnya: pelanggaran informasi perorangan yang memuat kritik, diatur dalam Pasal 45 Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik sebagai tindak pidana. Selain persetujuan pidana, hal ini juga secara tegas diatur dalam Pasal 47 ayat (1) POJK Nomor 77/POJK.01/2016, khususnya persetujuan manajerial, berupa peringatan, denda, pembatasan pelaksanaan usaha, dan pencabutan izin.

The primary definition of the issue in this paper is the manner by which to legitimately safeguard the individual information of online credit administration clients. Second, what are the assents for penetrating the individual information of online advance help clients. This examination plans to acquire understanding and give answers for the legitimate security of individual information of online credit administration clients on the KoCash application. This exploration approach utilizes a regulating juridical methodology which sees regulation as an experimental social peculiarity that underscores the presence of regulation in regular daily existence. a social setting. The examination results acquired are: first, legitimate assurance for individual information of online advance assistance clients, in particular: (1) preventive lawful security. Article 26 letter (a) POJK states that suppliers are obliged to "keep up with the secrecy, trustworthiness and accessibility of individual information, exchanges , and the monetary information it oversees from the time the information is gotten until the information is obliterated." (2) Harsh legitimate security, the arrangements of Article 46 sections 1 to 3 of Regulation Number 19 of 2016 concerning Data and Electronic Exchanges as a greatest jail sentence of six years. for a considerable length of time and a fine of IDR 300,000,000.00 (300,000,000 rupiah) to IDR 900,000,000.00 (900,000,000 rupiah), aside from that electronic media administrators will confront legitimate activity from the proprietor of individual information, assuming any misfortunes emerge From this activity, there are two authorizations for disregarding the individual information of online credit administration clients, in particular: individual information infringement which incorporates criticism, controlled in Article 45 of Regulation Number 19 of 2016 concerning Data and Electronic Exchanges as criminal assents. Aside from criminal approvals, it is additionally explicitly directed in Article 47 section (1) POJK No. 77/POJK.01/2016, in particular regulatory authorizations as composed admonitions, fines, limitations on business exercises and denial of grants.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01