PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA ATAS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH PLASTIK

Penulis

  • Rosnawati Sasmita Universitas Tarumanagara
  • Kimmy Baby Kirana Universitas Tarumanagara
  • Monica Ellya Yuliawan Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Hukum, Pelaku Usaha, Pencemaran Lingkungan, mbah Plastik, Extended Producer Responsibility

Abstrak

Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah plastik merupakan salah satu permasalahan lingkungan paling kritis yang dihadapi Indonesia saat ini. Pelaku usaha sebagai pihak yang menghasilkan, mendistribusikan, dan menggunakan plastik dalam skala besar memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah plastik, dengan merujuk pada instrumen hukum nasional yang berlaku, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur (literature review) terhadap berbagai sumber kepustakaan yang relevan dan diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum pelaku usaha mencakup tiga dimensi, yaitu pertanggungjawaban perdata berbasis strict liability, pertanggungjawaban pidana lingkungan, serta pertanggungjawaban administratif. Implementasi pertanggungjawaban tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain lemahnya penegakan hukum, inkonsistensi regulasi, dan rendahnya kesadaran pelaku usaha. Penguatan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) dan peningkatan kapasitas penegak hukum menjadi rekomendasi utama dalam penelitian ini.

Environmental pollution caused by plastic waste is one of the most critical environmental problems faced by Indonesia today. Business actors, as parties that produce, distribute, and use plastics on a large scale, bear significant legal responsibility for the environmental impacts caused. This study aims to analyze the legal liability framework of business actors for plastic waste pollution, referring to applicable national legal instruments, including Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, Law Number 18 of 2008 on Waste Management, and other related legislation. The research method used is a literature review of relevant sources published in the last five years (2020–2025). The results show that the legal liability of business actors encompasses three dimensions: civil liability based on strict liability, environmental criminal liability, and administrative liability. The implementation of such liability still faces various obstacles, including weak law enforcement, regulatory inconsistency, and low awareness among business actors. Strengthening Extended Producer Responsibility (EPR) regulations and enhancing law enforcement capacity are the primary recommendations of this study.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30