PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pembunuhan Berencana, Kuhp Lama, Kuhp Baru, Hukum PidanaAbstrak
Pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana berat dalam hukum pidana Indonesia karena dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu. Pengaturan mengenai pembunuhan berencana sebelumnya diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan kini diatur kembali dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau KUHP baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana berdasarkan KUHP lama dan KUHP baru di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansi tidak terdapat perubahan signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru terkait unsur pembunuhan berencana, yaitu adanya unsur kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu. Namun, KUHP baru hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Hambatan utama dalam penegakan hukum adalah pembuktian unsur perencanaan serta keterbatasan alat bukti.
Premeditated murder is a serious crime under Indonesian criminal law because it is committed intentionally and with premeditation. The provisions regarding premeditated murder were previously regulated in Article 340 of the old Criminal Code (KUHP) and are now regulated again in Article 459 of the new National Criminal Code (KUHP). This study aims to analyze law enforcement against perpetrators of premeditated murder under the old and new KUHP in Indonesia. The research method used is normative juridical with a legislative approach and literature review. The results show that, in substance, there are no significant changes between the old and new KUHP regarding the elements of premeditated murder, namely the elements of intent and premeditation. However, the new KUHP presents a form of reform of national criminal law that is more in line with developments in Indonesian society. Law enforcement against perpetrators of premeditated murder is carried out through a process of investigation, inquiry, prosecution, and court decision. The main obstacles in law enforcement are proving the element of premeditation and limited evidence.




