PERKEMBANGAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Farhan Ardabilly Universitas Pakuan
  • Chandra Bismo Saputra Universitas Pakuan
  • Daveran Shekam Selwin Universitas Pakuan
  • Geofandy Laksono Jati Universitas Pakuan
  • Maulidina Fikal Nugraha Universitas Pakuan
  • Farahdini Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Asas Cepat, Asas Sederhana, Asas Biaya Ringan, Hukum Acara Perdata, E-Court

Abstrak

Pengembangan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan merupakan pilar esensial dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia untuk menjamin akses keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis evolusi, implementasi, serta tantangan dan prospek asas-asas tersebut. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, data primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-normatif. Temuan menunjukkan bahwa berbagai regulasi dan inovasi, seperti mediasi wajib, gugatan sederhana, dan sistem e-Court, telah signifikan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan. Meskipun demikian, tantangan internal (kualitas SDM, manajemen perkara) dan eksternal (kesadaran hukum masyarakat, perilaku pihak berperkara) masih menghambat optimalisasi. Kesimpulannya, upaya berkelanjutan untuk mengatasi tantangan ini melalui peningkatan kapasitas dan pemanfaatan teknologi sangat krusial untuk mencapai peradilan yang berkeadilan penuh.

The development of the principles of expedition, simplicity, and low cost is an essential pillar in Indonesian Civil Procedure Law to ensure access to justice. This research aims to analyze the evolution, implementation, challenges, and prospects of these principles. Employing a normative legal method with conceptual, statutory, and case approaches, primary and secondary data were collected through library research and analyzed qualitatively-normatively. Findings indicate that various regulations and innovations, such as mandatory mediation, small claims court, and the e-Court system, have significantly enhanced judicial efficiency and accessibility. Nevertheless, internal challenges (HR quality, case management) and external challenges (public legal awareness, litigant behavior) still impede optimal implementation. In conclusion, continuous efforts to address these challenges through capacity building and technology utilization are crucial to achieve full judicial justice.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29