ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN BERDASARKAN PSAK 115: STUDI KASUS PADA PT INDOFARMA TBK (INAF)

Penulis

  • Marcello Antony Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie
  • Rimi Gusliana Mais Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie

Kata Kunci:

PSAK 115, Pengakuan Pendapatan, Content Analysis, Kecurangan Laporan Keuangan, PT Indofarma TBK

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik pengakuan pendapatan PT Indofarma Tbk (INAF) dengan ketentuan PSAK 115 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dalam konteks skandal pelaporan keuangan yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. PSAK 115, sebagai adopsi IFRS 15, mensyaratkan lima tahap pengakuan pendapatan yang bertujuan mempersempit ruang diskresi manajerial. INAF, BUMN farmasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, mencatatkan penyimpangan berindikasi tindak pidana dengan kerugian negara senilai Rp371.834.530.652 pada periode 2020 hingga Semester I 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode directed content analysis terhadap laporan keuangan tahunan, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK periode 2020-2022, yang kemudian ditriangulasikan untuk menjamin reliabilitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari lima langkah yang disyaratkan PSAK 115, hanya langkah identifikasi kewajiban pelaksanaan yang terpenuhi sebagian, sementara langkah identifikasi kontrak, penentuan harga transaksi, dan pengakuan pendapatan tidak terpenuhi, serta langkah alokasi harga transaksi tidak dapat ditentukan akibat minimnya pengungkapan. Ketidakpatuhan ini berkaitan erat dengan praktik penggelembungan pendapatan melalui transaksi piutang dan pembelian fiktif yang didorong oleh kelemahan tata kelola dan pengendalian internal perusahaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengendalian internal, peningkatan kualitas pengungkapan CALK, serta intensifikasi pengawasan regulator terhadap kepatuhan emiten BUMN atas PSAK 115.

This study analyzes the compliance of PT Indofarma Tbk's (INAF) revenue recognition practices with PSAK 115, the Indonesian adoption of IFRS 15 on Revenue from Contracts with Customers, in the context of a financial reporting scandal disclosed by Indonesia's Supreme Audit Board (BPK) in 2024. PSAK 115 requires a five-step revenue recognition model intended to narrow managerial discretion. INAF, a state-owned pharmaceutical enterprise listed on the Indonesia Stock Exchange, was found to have committed irregularities indicating criminal acts causing state losses of IDR 371,834,530,652 during 2020 to the first semester of 2023. This study employs a qualitative approach using directed content analysis of annual financial statements, notes to financial statements, and BPK's investigative audit report for 2020-2022, triangulated to ensure reliability. The findings indicate that of the five steps required by PSAK 115, only the identification of performance obligations was partially fulfilled, while contract identification, transaction price determination, and revenue recognition were not fulfilled, and price allocation could not be determined due to insufficient disclosure. This non-compliance is closely linked to revenue inflation through fictitious receivables and purchase transactions driven by weak corporate governance and internal control. The study recommends strengthening internal controls, improving disclosure quality, and intensifying regulatory oversight of state-owned enterprises' compliance with PSAK 115.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30