FIQH KONTEMPORER DALAM KEUANGAN SYARIAH: ANALISIS PRINSIP, PRODUK, DAN ISU GLOBAL

Penulis

  • Anita Susi STAI Ibnu Sina Batam
  • Winda Fibri Yana STAI Ibnu Sina Batam
  • Putri Anggriani STAI Ibnu Sina Batam
  • Ikhwanuddin STAI Ibnu Sina Batam
  • Agung Harjanto STAI Ibnu Sina Batam
  • Mujtahid STAI Ibnu Sina Batam
  • Muhammad Juni Beddu STAI Ibnu Sina Batam

Kata Kunci:

Fiqh Kontemporer, Keuangan Syariah, Maqashid Al-Shari‘Ah, Fintech, Aset Digital, Riba, Asuransi Syariah

Abstrak

Perkembangan pesat sistem keuangan global menuntut adanya kerangka yang menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Keuangan syariah hadir sebagai alternatif terhadap sistem konvensional dengan menolak praktik riba, gharar, dan maisir, serta menekankan maqashid al-shari‘ah sebagai upaya menjaga kemaslahatan umat. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis prinsip-prinsip, produk keuangan, dan isu-isu global dalam perspektif fiqh kontemporer. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah sumber klasik dan modern, serta fatwa otoritatif dari DSN-MUI dan lembaga internasional seperti AAOIFI dan IFSB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip dasar fiqh al-mu‘amalah menjadi fondasi utama dalam pengembangan produk keuangan syariah, mulai dari akad penghimpunan dana hingga instrumen investasi modern. Di sisi lain, fiqh kontemporer menghadapi berbagai tantangan global, seperti polemik bunga bank, legitimasi asuransi syariah, perkembangan fintech, dan aset digital berbasis blockchain. Kajian ini menyimpulkan bahwa fiqh kontemporer bersifat dinamis dan adaptif, mampu memberikan solusi hukum yang relevan tanpa mengabaikan prinsip syariah. Integrasi fiqh kontemporer dalam praktik keuangan modern tidak hanya menjaga autentisitas hukum Islam, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam kancah keuangan syariah global.

The rapid development of the global financial system demands a framework that guarantees justice, transparency, and legal certainty. Islamic finance emerges as an alternative to the conventional system by prohibiting riba, gharar, and maisir, while emphasizing the maqashid al-shari‘ah to safeguard public welfare. This study aims to analyze the principles, financial products, and global issues from the perspective of contemporary fiqh. The method used is a literature review that examines classical and modern sources, as well as authoritative fatwas from DSN-MUI and international bodies such as AAOIFI and IFSB. The findings show that the fundamental principles of fiqh al-mu‘amalah serve as the foundation for the development of Islamic financial products, ranging from fund mobilization contracts to modern investment instruments. On the other hand, contemporary fiqh faces various global challenges, such as the polemic of bank interest, the legitimacy of Islamic insurance, the rise of fintech, and blockchain-based digital assets. The study concludes that contemporary fiqh is dynamic and adaptive, capable of providing relevant legal solutions without compromising sharia principles. The integration of contemporary fiqh in modern financial practices not only preserves the authenticity of Islamic law but also strengthens Indonesia’s role in the global Islamic finance landscape.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30