ANALISIS TATA CARA PEMUNGUTAN PERPAJAKAN DALAM ATURAN YANG TELAH DI TETAPKAN DI HUKUM PAJAK

Penulis

  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa
  • Hendra Lukito Universitas Bina Bangsa
  • Desriama Peronika Sihite Universitas Bina Bangsa
  • Ahmad Safrudin Universitas Bina Bangsa
  • Badrudin Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Perpajakan, jenis pajak dan pemungutan pajak

Abstrak

Pemungutan pajak ialah suatu proses pengumpulan pendapatan bagi negara atau pemerintah dari warga atau entitas ekonomi yang disebut wajib pajak. Adanya perpajakan ini dilakukan, sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur jenis, tarif, dan prosedur pembayaran pajak. Tujuan didirikannya pemungutan pajak ialah untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan membiayai berbagai program dan layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan layanan sosial lainnya. Pajak dapat dikenakan pada berbagai jenis pendapatan atau transaksi, termasuk pendapatan individu dan bisnis, penjualan barang dan jasa, kepemilikan properti, warisan, dan transaksi keuangan lainnya. Otoritas pajak biasanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak, melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan, menagih pajak yang belum dibayar, serta memberikan pengembalian pajak jika sesuai. Di Indonesia, pemungutan pajak telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (KUP), serta peraturan-peraturan turunannya. Wajib pajak ialah seorang individu, perusahaan, atau entitas lainnya yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara. Indonesia, menetapkan berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai pajak daerah lainnya. Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu, badan usaha, atau entitas ekonomi lainnya dalam suatu periode tertentu. Di Indonesia, Pajak penghasilan (PPh) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan turunannya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang dan jasa-jasa pada setiap tahap produksi dan distribusi dengan menambahkan nilai dari setiap tahap tersebut. Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan peraturan turunannya. Pajak atas barang mewah ialah pajak yang dikenakan atas pembelian atau pemakaian barang-barang mewah tertentu yang memiliki nilai tinggi atau kemewahan. Pajak bangunan ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan bangunan, gedung, atau struktur tertentu. Di Indonesia, pajak ini dikenal dengan istilah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31