KETAHANAN KELUARGA SEBAGAI BASIS BELA NEGARA NON-MILITER DALAM SISTEM HUKUM PERTAHANAN NEGARA

Penulis

  • Muhammad Rendy Adhitya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhamad Charis Marzuqi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Slamet Tri Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Kata Kunci:

Ketahanan Keluarga, Bela Negara Non-Militer, Hukum Pertahanan Negara

Abstrak

Ketahanan keluarga merupakan fondasi atau fundamental sosial yang esensial bagi stabilitas dan keberlanjutan Negara, termasuk dalam kerangka UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan konsepsi bela negara non-militer di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana ketahanan keluarga berfungsi sebagai basis strategis dalam pelaksanaan bela negara non-militer serta bagaimana sistem hukum pertahanan negara mengakomodasi atau dapat memperkuat peran tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, terdiri dari kajian literatur terhadap regulasi, kebijakan, dan hasil penelitian empiris serta wawancara mendalam dengan aktor keluarga sebagai unit pertahanan sosial. Hasil penelitian mengungkap bahwa (1) keluarga yang tangguh-ditandai oleh komunikasi antarpersonal yang efektif, nilai kebangsaan yang internalisasi, dan jaringan dukungan sosial kuat - lebih berkemampuan untuk menjawab ancaman non-militer (misalnya radikalisme, disinformasi, konflik sosial); (2) sistem hukum pertahanan negara belum secara eksplisit mengarus-utamakan keluarga sebagai komponen non-militer meskipun terdapat amanat dalam UU No. 23/2019 dan doktrin pertahanan semesta; (3) diperlukan penguatan regulatif berupa integrasi ketahanan keluarga dalam kebijakan bela negara dan mekanisme partisipasi keluarga dalam sistem pertahanan non-militer. Simpulan: demi memperkuat ketahanan nasional, hukum pertahanan negara harus menempatkan keluarga sebagai komponen strategis bela negara non-militer. Rekomendasi penelitian mencakup penyusunan regulasi operasional, program edukasi keluarga, dan indikator ketahanan keluarga dalam sistem pertahanan nasional.

Family resilience serves as a fundamental social foundation essential for the stability and sustainability of the State, including within the framework of Law No. 23 of 2019 on the Management of National Resources for State Defense and the concept of non-military national defense in Indonesia. This study aims to analyze how family resilience functions as a strategic basis in the implementation of non-military national defense, as well as how the national defense legal system accommodates or can strengthen this role. The research employs a qualitative method with a juridical-sociological approach, consisting of a literature review of relevant regulations, policies, and empirical studies, along with in-depth interviews with family actors as units of social defense. The findings reveal that (1) resilient families—characterized by effective interpersonal communication, internalized national values, and strong social support networks—are better equipped to respond to non-military threats such as radicalism, disinformation, and social conflict; (2) the national defense legal system has not yet explicitly mainstreamed the family as a non-military component, despite the mandate contained in Law No. 23/2019 and the doctrine of total defense; and (3) regulatory strengthening is required through the integration of family resilience into national defense policies and mechanisms for family participation in the non-military defense system. Conclusion: To reinforce national resilience, national defense law must position the family as a strategic component of non-military national defense. The study recommends developing operational regulations, implementing family education programs, and establishing measurable indicators of family resilience within the national defense system.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30