ANALISIS HUBUNGAN HIERARKI ANTARA PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN UNDANG-UNDANG NASIONAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Amelia Trinanda Universitas Islam Sumatera Utara
  • Annisa Shifa Azzahra Universitas Islam Sumatera Utara
  • Elsa Putri Anatsya Br. Pasaribu Universitas Islam Sumatera Utara
  • Indah Wardani Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

Perjanjian Internasional, Undang-Undang Nasional, Hierarki Hukum, Sistem Hukum Indonesia

Abstrak

Kesepakatan internasional salah satu sarana utama jalinan antarnegara yang berfungsi sebagai dasar kerja sama di berbagai bidang. Namun dalam konteks sistem hukum Indonesia, posisi perjanjian internasional terhadap hukum nasional masih menjadi perdebatan, terutama mengenai kedudukannya dalam tataran aturan undang-undang. Pembahasan ini bertujuan  menganalisis hubungan hierarkis antara perjanjian internasional dan undang-undang nasional dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan teori hierarki norma Hans Kelsen, doktrin dualisme dan monisme, serta ketentuan hukum positif yang berlaku, seperti undang undangn dasar 1945, UU No. 24 Thn 2000, dan UU No. 12 Tahun 2011. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem dualisme moderat di mana perjanjian internasional baru berlaku setelah diratifikasi, dan kedudukannya bergantung pada instrumen ratifikasinya.

Sistem ini menegaskan supremasi hukum nasional dan prinsip kedaulatan negara dalam menghadapi tuntutan globalisasi hukum.

International treaties are an important tool in interstate relations, serving as a basis for cooperation in various fields. However, Under Indonesia’s legal system, the position of international treaties relative to national law remains a matter of debate, particularly regarding their position within the hierarchy of The article looks at how international treaties and national laws are ranked and connected in Indonesia’s legal system. Hans Kelsen's theory of norm hierarchy, the doctrines of dualism and monism, and applicable positive Legal foundations like the 1945 Constitution and other laws No. 24 of 2000, and Law No. 12 of 2011. The study's findings indicate that Indonesia adheres to a moderate dualism system, where international treaties come into force after ratification, and their status depends on the instrument of ratification. This system affirms the supremacy of national state sovereignty in facing the demands of legal globalization.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30