HUKUM SUAMI DALAM POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DAN PENDEKATAN FIKIH EMPAT MAZHAB
Kata Kunci:
Poligami, Pengadilan Agama, Fikih Empat Mazhab, Nafkah, KeadilanAbstrak
Poligami tanpa izin pengadilan merupakan salah satu fenomena hukum keluarga Islam yang masih sering ditemukan di Indonesia. Perbuatan tersebut menyebabkan timbulnya berbagai dampak administratif dan sosial, seperti ketidakjelasan status hukum perkawinan, lemahnya kedudukan istri kedua, serta rentannya pelanggaran nafkah. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban suami dalam poligami tanpa izin melalui analisis Putusan PA Surabaya No. 1832/Pdt.G/2021/PA.Sby dan Putusan PA Makassar No. 552/Pdt.G/2020/PA.Mks. Kajian ini dipadukan dengan pendekatan fikih empat mazhab serta maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan memperketat regulasi poligami untuk melindungi perempuan dan anak, sementara fikih klasik memandang poligami sebagai mubah bersyarat, bukan hak mutlak. Keadilan (‘adl) dan kemampuan nafkah menjadi syarat fundamental dalam fikih dan hukum positif.
This study analyzes the legal responsibility of husbands who practice polygamy without obtaining permission from the Religious Court. Such practice generates significant legal consequences, including unregistered marriage status, the weakening of women’s legal protection, and the potential denial of maintenance rights. By employing a normative legal approach and case analysis of two court decisions—PA Surabaya No. 1832/Pdt.G/2021/PA.Sby and PA Makassar No. 552/Pdt.G/2020/PA.Mks—this research integrates classical Islamic jurisprudence from the four Sunni schools. The findings reveal strong judicial protection toward women and children, emphasizing that polygamy is not an absolute right but a conditional one. All four schools agree that justice and financial capability are essential requirements. The study concludes that polygamy without court permission tends to produce harm (mafsadah) and may be deemed unlawful (haram) under maqāṣid al-syarī‘ah.




