PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP BARANG CACAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Barang Cacat, Jual Beli OnlineAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan besar dalam pola transaksi jual beli, dari yang semula dilakukan secara langsung (offline) menjadi berbasis elektronik melalui platform online. Di balik kemudahan dan efisiensi tersebut, muncul berbagai permasalahan hukum, salah satunya terkait dengan barang cacat yang diterima konsumen. Konsumen sering kali berada pada posisi lemah ketika barang yang diterima tidak sesuai, rusak, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap barang cacat dalam transaksi jual beli online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala dalam penegakan hak konsumen, terutama terkait tanggung jawab pelaku usaha dan mekanisme penyelesaian sengketa.
The development of information technology has driven a major shift in buying and selling transaction patterns, from traditional offline transactions to electronic transactions via online platforms. Despite this convenience and efficiency, various legal issues have emerged, one of which relates to defective goods received by consumers. Consumers are often in a vulnerable position when goods received are not as expected, damaged, or not functioning as intended. This article aims to analyze the forms of legal protection for consumers regarding defective goods in online buying and selling transactions in Indonesia. This research uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that consumer legal protection is regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and its amendments, and other related regulations. However, in practice, various obstacles remain in enforcing consumer rights, particularly regarding business actors' responsibilities and dispute resolution mechanisms.




