PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Penulis

  • I Made Dendi Septa Piana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
  • I Made Suta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
  • Ni Ketut Kantriani Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Kesetaraan, Kepastian Hukum, UndangUndang Cipta Kerja

Abstrak

Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan merupakan bagian penting dalam mewujudkan
kesetaraan dan keadilan di bidang ketenagakerjaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja telah mengatur prinsip persamaan hak dan larangan diskriminasi, dalam
praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran hak terhadap pekerja perempuan di dunia
kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja
perempuan atas kesetaraan serta menilai efektivitas norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja perempuan yang
berpotensi mengalami pelanggaran hak di tempat kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang
bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Teknik
analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode sistematisasi dan deskriptif analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah
memberikan dasar perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, terutama terkait prinsip kesetaraan,
larangan diskriminasi, serta perlindungan hak-hak dasar dalam hubungan kerja. Namun demikian,
efektivitas penerapan norma tersebut belum sepenuhnya optimal akibat adanya kesenjangan antara
ketentuan hukum dan implementasi di lapangan, rendahnya pengawasan, serta kurangnya kesadaran
hukum dari pihak pemberi kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah,
peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, serta upaya penegakan hukum yang konsisten agar
perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dapat terwujud secara nyata dan berkeadilan.

Legal protection for female workers is an essential aspect in realizing equality and justice in the
field of employment. Although Law Number 6 of 2023 on Job Creation has regulated the principles
of equal rights and non-discrimination, various violations of female workers’ rights are still found
in practice. This study aims to analyze the forms of legal protection for female workers regarding
equality and to examine the effectiveness of the norms contained in Law Number 6 of 2023 on Job
Creation in providing legal certainty for female workers who are vulnerable to rights violations in
the workplace. This research employs a normative legal research method using a statutory
approach, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library
research. The data were analyzed qualitatively using a descriptive-analytical and systematic
approach. The results indicate that normatively, Law Number 6 of 2023 has provided a legal basis
for the protection of female workers, particularly concerning the principles of equality, nondiscrimination, and the protection of fundamental rights in employment relationships. However, the
effectiveness of its implementation has not been fully optimal due to the gap between legal norms
and their application in practice, weak supervision, and the lack of legal awareness among
employers. Therefore, it is necessary to strengthen the role of the government, enhance labor
supervision, and ensure consistent law enforcement so that legal protection for female workers can
be realized fairly and effectively.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30