JURNAL ARTIKEL LUARAN PROGRAM KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP) PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SATKER BIRO LOGISTIK POLDA BANTEN

Penulis

  • M Fernanda Andriansyah Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Pengadaan Barang dan Jasa, RUP, Logistik Kepolisian, Tata Kelola Pemerintahan

Abstrak

Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah adalah alat penting dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas instansi publik. Dalam hal kepolisian, dukungan dalam hal logistik sangat penting untuk keberhasilan operasi di lapangan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji proses pengadaan barang dan jasa di Satuan Kerja Biro Logistik Polda Banten, serta untuk mengidentifikasi masalah yang timbul dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi langsung, analisis dokumen, dan keterlibatan dalam kegiatan sosialisasi tentang penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Temuan penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah direvisi oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, terutama terkait dengan perencanaan dan pengumuman RUP melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan administrasi dan teknis yang membutuhkan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sistem informasi yang lebih baik.

Government procurement of goods and services is a crucial tool for enhancing the effectiveness of public agencies. For the police, logistical support is crucial for successful field operations. This paper aims to examine the procurement process within the Banten Regional Police Logistics Bureau and identify issues arising during its implementation. The research method employed is a qualitative descriptive approach through direct observation, document analysis, and participation in outreach activities on the input of the General Procurement Plan (RUP). The findings indicate that the procurement process complies with the provisions of Presidential Regulation Number 16 of 2018, as revised by Presidential Regulation Number 12 of 2021, particularly regarding the planning and announcement of the RUP through electronic systems. However, in practice, administrative and technical challenges remain, requiring enhanced human resource capacity and improved utilization of information systems.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28