EKSISTENSI DAN PROFESIONALISME ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Penulis

  • M. Ramzy Fernanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Vita Vilanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Advokat, Penegak Hukum, Profesionalisme, Sistem Peradilan, Bantuan Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas eksistensi dan profesionalisme advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat secara normatif diakui sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun dalam praktik kedudukan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kriminalisasi, ketimpangan relasi dengan aparat penegak hukum lain, hingga pelanggaran etika profesi dan akses bantuan hukum yang belum merata. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan dan peran advokat dalam sistem peradilan, mengkaji wujud profesionalisme advokat, serta mengidentifikasi tantangan dan upaya penguatannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi advokat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diperkuat oleh pembaruan hukum acara pidana, sedangkan profesionalisme advokat ditentukan oleh kompetensi, integritas, kepatuhan pada kode etik, serta komitmen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Penguatan organisasi profesi, pengawasan etik yang tegas, pendidikan berkelanjutan, dan penyelarasan regulasi diperlukan agar advokat benar-benar berfungsi sebagai pilar keadilan.

This study examines the existence and professionalism of advocates as law enforcers within the Indonesian judicial system. Normatively, advocates are recognized as independent law enforcers, yet in practice this position still faces various problems, ranging from criminalization and unequal relations with other law enforcement officials to violations of professional ethics and uneven access to legal aid. The aim of this research is to analyze the position and role of advocates in the judicial system, to examine the forms of advocate professionalism, and to identify challenges and efforts to strengthen the profession. This research employs a normative legal method with statute and conceptual approaches, conducted through a literature study of legislation, books, and scientific journals. The legal materials were analyzed using descriptive qualitative techniques. The findings show that the existence of advocates is guaranteed by Law Number 18 of 2003 on Advocates and reinforced by recent criminal procedure reform, while professionalism is determined by competence, integrity, compliance with the code of ethics, and a commitment to providing legal aid for the poor. Strengthening the professional organization, firm ethical oversight, continuing education, and regulatory harmonization are needed so that advocates can truly function as a pillar of justice.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31