ANAK SEBAGAI PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MEDIA SOSIAL DI KOTA SAMARINDA PERSEPEKTIF KRIMINOLOGI
Kata Kunci:
Anak Sebagai Pelaku, Pencemaran Nama Baik, Kriminologi, Diversi, Keadilan RestoratifAbstrak
Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua pertanyaan: pertama, ingin mengetahui dan menganalisis faktor-faktor kriminologis yang mempengaruhi anak menjadi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Kedua, ingin mengetahui prosedur penanganan diversi terhadap anak pelaku pencemaran nama baik di media sosial oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda. Jenis penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dimaksud yuridis empiris adalah penelitian yang berbasiskan terjun ke lapangan penelitian sendiri dan teori-teori hukum yang relevan termasuk asas-asas hukum, ketentuan, dan doktrin. Dalam penelitian ini juga membutuhkan dasar hukum lainnya dengan tujuan untuk memberikan kejelasan mengenai faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi keterlibatan anak dalam kasus pencemaran nama baik serta efektivitas mekanisme diversi yang dilaksanakan oleh DP2PA Samarinda. Faktor-faktor kriminologis yang mempengaruhi anak menjadi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial terdiri dari dua kategori utama: pertama, faktor internal meliputi minimnya pemahaman tentang konsekuensi hukum, ketidakmatangan emosional dan kontrol diri, keinginan mendapatkan perhatian dan pengakuan, serta impulsivitas tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kedua, faktor eksternal meliputi minimnya pengawasan dan pendampingan orang tua, pengaruh kelompok sebaya dan lingkungan pergaulan, serta kemudahan akses terhadap teknologi dan internet tanpa literasi digital yang memadai. Mengenai penanganan diversi oleh DP2PA Samarinda dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tahapan meliputi asesmen awal, pendampingan penyidikan, fasilitasi musyawarah diversi, penyusunan kesepakatan diversi, pelaksanaan kesepakatan, monitoring dan evaluasi, serta penutupan kasus dengan follow-up. Sehingga kesimpulan dari permasalahan tersebut yaitu upaya preventif melalui penguatan program literasi digital yang masif dan peningkatan peran orang tua dalam pengawasan digital harus lebih ditingkatkan lagi, serta koordinasi antar lembaga yang lebih intensif untuk memfasilitasi reintegrasi sosial anak secara efektif.
This research is proposed to answer two questions: first, to identify and analyze the criminological factors that influence children to become perpetrators of defamation through social media. Second, to understand the diversion handling procedures for child perpetrators of defamation on social media by the Office of Women's Empowerment and Child Protection (DP2PA) in Samarinda City. This research employs an empirical juridical approach, which is research based on field investigation and relevant legal theories including legal principles, provisions, and doctrines. This research also requires other legal foundations with the aim of providing clarity regarding the criminological factors behind children's involvement in defamation cases and the effectiveness of diversion mechanisms implemented by DP2PA Samarinda.The criminological factors influencing children to become perpetrators of defamation on social media consist of two main categories: first, internal factors including lack of understanding of legal consequences, emotional immaturity and self-control, desire for attention and recognition, and impulsivity without considering long-term impacts. Second, external factors including minimal parental supervision and guidance, peer group influence and social environment, and ease of access to technology and internet without adequate digital literacy. Regarding the diversion handling by DP2PA Samarinda, it is carried out based on Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System with stages including initial assessment, investigation support, facilitation of diversion deliberations, drafting diversion agreements, implementation of agreements, monitoring and evaluation, and case closure with follow-up




