ANALISIS HUKUM HAK ATAS TANAH TANPA SERTIFIKAT YANG DITEMPATI SESEORANG MENURUT PASAL 6 UNDANG – UNDANG NO.5 TAHUN 1960
Kata Kunci:
Kepemilikan Tanah, Hak Atas Tanah, Prinsip HukumAbstrak
Tulisan ini membahas permasalahan keadilan dalam penguasaan tanah di tengah pertikaian atas hak tanah yang lebih banyak dikuasai oleh kapitalis. Fokus utamanya adalah pada peran tanah sebagai basis kehidupan manusia dan nilai-nilai ekologisnya. Peran negara dalam mendistribusikan tanah kepada warga negara yang tidak memiliki menjadi penting. Terdapat fenomena banyaknya tanah kosong yang terbengkalai, yang kemudian menjadi pemicu konflik hukum. Melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1960 pasal 6, semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, peruntukan tanah haruslah untuk kepentingan bersama demi keberlangsungan hidup manusia, sehingga negara perlu melakukan redistribusi tanah untuk mengatasi ketimpangan sosial yang ada.
This text discusses the issue of justice in land ownership amidst disputes over land rights, predominantly controlled by capitalists. The main focus is on the role of land as the basis of human life and its ecological values. The role of the state in distributing land to landless citizens becomes crucial. There is a phenomenon of many abandoned vacant lands, which subsequently triggers legal conflicts. Through Law No. 5 of 1960, Article 6, all land rights have a social function, and the allocation of land should be for the common good to ensure human survival. Therefore, the state needs to carry out land redistribution to address existing social inequalities.