TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN LISAN
Kata Kunci:
kegagalan, perjanjian lisan, penyelesaian sengketaAbstrak
Fokus penelitian ini adalah Putusan Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Kdi, yang menyelesaikan sengketa wanprestasi perjanjian lisan. Perjanjian lisan sering menimbulkan masalah terkait pembuktian, terutama ketika terjadi wanprestasi. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan melihat literatur dan keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian lisan antara penggugat dan tergugat memenuhi syarat sebagai perjanjian yang sah. Berdasarkan kesaksian penggugat, pengadilan mengakui perjanjian lisan sebagai sah. Pengadilan memutuskan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dalam kasus ini. Pengadilan meminta tergugat untuk membayar ganti rugi fisik dan tidak fisik, dan juga mengembalikan sertifikat tanah kepada penggugat. Kasus ini menunjukkan seberapa fleksibel sistem peradilan Indonesia dalam menangani sengketa perjanjian lisan dan betapa pentingnya bukti yang kuat untuk membuktikan klaim wanprestasi. Menurut keputusan ini, pentingnya itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan dan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis.
The focus of this research is Decision Number 104/Pdt.G/2023/PN Kdi, which resolves a dispute over breach of an oral agreement. Oral agreements often pose problems in terms of proof, especially when there is a breach of contract. This study uses normative research by looking at literature and court decisions. The results of the study show that, based on Article 1320 of the Civil Code, the oral agreement between the plaintiff and the defendant meets the requirements of a valid agreement. Based on the plaintiff's testimony, the court recognized the oral agreement as valid. The court decided that the defendant had breached the contract in this case. The court ordered the defendant to pay physical and non-physical damages, and also to return the land certificate to the plaintiff. This case shows how flexible the Indonesian judicial system is in handling disputes over oral agreements and how important strong evidence is to prove a claim of breach of contract. According to this decision, the importance of good faith in carrying out agreements and that oral agreements have the same legal force as written agreements.