AL AMR WA AN NAHYU DAN MUJMAL MUBAYYAN DALAM HUKUM ISLAM

Penulis

  • Muhammad Ferdiansyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Faradila Nur Azizah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Zakiya Alya Rachma Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mochamad Sahrus Syabana Al-Farizi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • M. Imamul Muttaqin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Hukum taklfi, Hukum Wadh’i, Al-Amru dan al-Nahyu, Mujmal dan Mubayyan

Abstrak

Ushul fiqih merupakan salah satu cabang ilmu agama yang digunakan oleh para ahli dalam menangani masalah fiqhiyah dan juga sebagai ilmu yang mengandung nilai atau berguna untuk memperoleh hukum syara’. Pembahasan materi tentang Al-amr, An-nahyu, mujmal dan mubayyan dapat dikaji menggunakan metode Library Research. Hukum dalam islam terbagi dua macam; hukum taklifi dan hukum wadh’i yang didalamnya mengatur seluruh perbuatan seorang mukallaf. Perbuatan mukallaf dalam keseharian tidak lepas dengan Al-Amr (perintah) dan an-Nahy (larangan). Begitu juga dengan mujmal (glonal) dan mubayyan (terperinci) keduanya juga bersifat penting, karena dalam menjalankan istinbat hukum diperlukan penjelasan yang tepat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30