ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA MENGENAI PENGUPAHAN BURUH DALAM STUDI KASUS PUTUSAN NO. 305/PID.SUS/2021/PN CBI
Kata Kunci:
Ketenagakerjaan, Upah Dibawah Minimum, PengupahanAbstrak
Pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadah menurut agamanya, dan hak-hak lainnya. Salah satunya adalah menjamin hak asasi manusia berupa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dalam hal pengupahan juga menjadi aspek penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya peran hukum dalam menangani kasus adanya pelanggaran upah dibawah minimum dan penerapan regulasinya dan memahami secara yuridis mengenai tindakan hukum yang diambil untuk memproses sanksi terhadap PT. M & S APPAREL. Dengan metode penelitian kualitatif deskriptif dan studi kepustakaan sehingga hasil yang didapatkan adalah pemberian upah minimum dibawah upah minimum kota dikategorikan sebagai pelanggaran dari hukum ketenagakerjaan yang mana pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 90 jo Pasal 185 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003. Putusan hakim yang memerintahkan terdakwa untuk membayar denda ini sejalan dengan kerugian yang dialami oleh buruh, terlebih dengan ketentuan tambahan yaitu apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka aset atau harta kekayaan PT. M&s APPAREL akan dirampas dan dilelang melalui kantor lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk membayar denda yang dimaksud