PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TUMPANG TINDIH DI DESA TANAH MERAH SECARA MEDIASI OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG

Penulis

  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Monika Ivana Pretty Key Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Cristoforus Darwin Dadi Lado Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Brigita Patty Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Yosefina Bebhe Daa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ni Komang Enjel Prawiantari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Aprilia Devita Mauk Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Tumpang Tindih, Mediasi sengketa tanah

Abstrak

Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Tanah pada hakikatnya merupakan sebuah kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap orang sehingga kehadiran negara adalah untuk menjamin seriap orang dapat dilindungi hak-hak kepemilikan tanahnya. Sedemikian pentingnya tanah bagi manusia sehingga menimbulkan keinginan untuk menguasai dan memilikinya. Rasa ingin memiliki inilah yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa pertanahan. Sertifikat tumpang tindih terjadi karena adanya dua sertifikat di satu bidang tanah yang dikeluarkan secara resmi oleh badan pertanahan nasional. Akibat adanya tumpang tindih hak baik secara keseluruhan maupun sebagian, hal ini yang menimbulkan kerugian bagi para pemilik tanah. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya  Sengketa Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih secara mediasi antara dua pihak sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian kasus Pertanahan yaitu secara Mediasi dengan cara mendatangkan kedua belah Pihak dengan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Mediator. Sedangkan akibat hukum ketika terjadi sertifikat ganda akan menyebabkan sertifikat tersebut tidak menjamin kepastian hukum.  Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih dan Penyelesaian Sengketa Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah secara Mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan di kantor pertanahan kabupaten kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Data Sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terkait dengan sengketa sertifikat hak atas tanah tumpang tindih yang proses penyelesaiannya melalui jalur mediasi, dan berbagai teori-teori serta artikel-artikel yang berhubungan dengan sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih sebagai tambahan dalam penulisan ini. Karena pada dasarnya status kepemilikan atas satu bidang tanah hanya ada satu status kepemilikan saja. Jadi kesimpulannya bahwa sertifikat merupakan bukti yang kuat sepanjang pihak lain tidak membuktikan sebaliknya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30