PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENENTUAN BESARAN RESTITUSI BAGI KORBAN DI LUAR KUHP
Kata Kunci:
Keadilan, restitusi, dialogAbstrak
Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penentuan besar restitusi bagi korban di luar KUHP adalah langkah penting dalam memulihkan kerugian yang diderita korban kejahatan. Prinsip keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku dan korban serta masyarakat. Dalam konteks restitusi, pendekatan ini menekankan pada kebutuhan korban untuk mendapatkan keadilan yang memperbaiki kerugian yang mereka alami. Penentuan besar restitusi tidak hanya didasarkan pada kerugian materiil yang dialami korban, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek non-materiil seperti kehilangan rasa aman dan dampak psikologis. Proses penentuan restitusi dilakukan melalui dialog antara korban, pelaku, dan mediator, dengan memperhatikan kebutuhan serta kemampuan ekonomi pelaku. Pendekatan ini memungkinkan korban untuk merasa dihargai dan mendapatkan pengakuan atas penderitaan yang mereka alami, sementara juga memberi peluang kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung atas perbuatannya. Dengan demikian, penerapan prinsip keadilan restoratif membantu membangun kembali kepercayaan dan stabilitas dalam masyarakat setelah terjadinya tindak kriminal.