ANALISIS PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH I LEGAL OLEH MASYARAKAT DI KOTA KUPANG

Penulis

  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Cintia Ayu Y. Selan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Antonius Mario Pea Wukak Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Klaudius Rivaldo Jabu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Alexandra Yuliani Radho Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Christian Erickdianto Sales Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

pelanggaran hukum, air bawah tanah, perizinan

Abstrak

Dewasa ini penggunaan air bawah tanah semakin marak terjadi di kota-kota besar, tidak terkecuali kota kupang. Lebih lagi banyaknya para pengguna sumur bor di wilayah kota kupang yang belum meliliki izin resmi. Sebagaimana diketahui penggunaan air sebagai kebutuhan dasar dan entensi dibutuhkan masyarakat. Hal ini membuka peluang bagi para pelaku bisnis untuk menjual air tersebut dan mendatangkan keuntungan pribadi. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana pelanggaran penggunaan air bawah tanah ilegal oleh masyarakat kota kupang? dan Bagaimana pengaturan hukum terkait penggunaan air bawah tanah? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bawah terjadinya pelanggaran hukum terhadap air bawah tanah oleh masayarakat kota kupang. banyaknya pelangar yang tidak memperhatikan izin pada pihak berwenang mengenai sumur bor tersebut. Beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan pelanggaran di antaranya masyarakat tidak memiliki keiginan untuk mengurus perizinan sebab proses birokrasi relatif lama; masyarakat juga sering kesulitan dengan persyaratan yang ada; dan biaya PDAM lebih mahal dari pada menggunakan sumur bor (air tanah). Penelitian ini direkomendasikan pada pemerintahan daerah agar lebih tegas dalam menegakan peraturan dan menyederhanakan proses pengurusan izin yang berbelit-belit

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30